Taman hutan raya atau biasa disingkat Tahura merupakan kawasan hutan yang ekosistemnya dilindungi, termasuk tumbuhan dan satwa yang ada di dalamnya. Tahura biasanya berlokasi tak jauh dari perkotaan atau permukiman yang gampang diakses, tidak terletak di tengah hutan belantara. Eksosistem tahura ada yang alami ada juga yang buatan. Begitu juga dengan tumbuhan dan satwanya, bisa asli atau didatangkan dari luar kawasan.1
Dilihat dari status hukumnya, taman hutan raya merupakan kawasan lindung yang dikategorikan sebagai hutan konservasi bersama-sama dengan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam dan taman buru. Meski dikategorikan sebagai kawasan lindung, tahura memungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai tempat rekreasi dan pariwisata komersial. Namun pengusahaan tahura sebagai kawasan wisata komersial dibatasi dengan peraturan yang ketat agar fungsi pelestariannya tetap terjaga.
Definisi Taman Hutan Raya
Sebagai kawasan yang dilindungi, keberadaan taman hutan raya dikuatkan oleh undang-undang tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya.2 Dalam undang-undang tersebut taman hutan raya didefinisikan sebagai berikut:
Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
Kriteria Tahura
Tidak semua kawasan hutan bisa ditetapkan sebagai taman hutan raya meskipun hutan tersebut memiliki fungsi konservasi alam. Penetapan hutan sebagai kawasan konservasi harus sesuai dengan tujan, fungsi, dan karakteristik tertentu. Suatu kawasan bisa dijadikan taman hutan raya bila memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memiliki ciri khas dari sisi ekosistem, satwa atau tumbuhannya. Bisa asli ataupun buatan, baik ekosistemnya masih utuh maupun sudah berubah.
- Kawasan tersebut memiliki keindahan alam atau gejala alam tertentu yang unik.
- Mempunyai luas wilayah yang memungkinkan untuk perkembangan tumbuhan dan satwa yang ada di dalamnya.
Pengelolaan taman hutan raya dilakukan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota. Biasanya wewenang pengelolaan tergantung pada letak geografis taman hutan raya. Bila letaknya mencakup lebih dari satu wilayah administratif, misalnya dua kabupaten maka pengelolanya pemerintah provinsi. Namun bila terletak dalam satu wilayah, pengelolaannya oleh pemerintah kabupaten/kota setempat.3
Pemanfaatan Tahura
Selain sebagai kawasan pelestarian alam, taman hutan raya juga bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan lainnya. Pemanfaatan ini diatur dalam peraturan pemerintah.4 Secara umum, Taman hutan raya bisa dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan berikut:
- Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi.
- Koleksi kekayaan keanekaragaman hayati.
- Penyimpanan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam.
- Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dalam rangka menunjang budidaya dalam bentuk penyediaan plasma nuftah.
- Pembinaan populasi melalui penangkaran dalam rangka pengembangbiakan satwa atau perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam lingkungan yang semi alami.
- Pemanfaatan tradisional oleh masayarakat setempat, dapat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu, budidaya tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi.
Tahura di Indonesia
Hingga saat ini di Indonesia telah ditetap sebanyak 22 taman hutan raya,5 berikut daftarnya:
No | Nama hutan | Lokasi | Luas areal (ha) |
1 | Tahura Pecut Merah Intan | Nagroe Aceh Darussalam | 6,300.00 |
2 | Tahura Bukit Barisan | Sumatera Selatan | 51,600.00 |
3 | Tahura Dr. Mohammad Hatta | Sumatera Barat | 12,100.00 |
4 | Tahura Sultan Syarif Kasim | Riau | 6,127.00 |
5 | Tahura Thoha Saifudin | Jambi | 15,830.00 |
6 | Tahura Rejo Lelo | Bengkulu | 11,222.00 |
7 | Tahura Wan Abdul Rachman | Lampung | 22,245.50 |
8 | Tahura Ir H. Juanda | Jawa Barat | 590.00 |
9 | Tahura Pancoran Mas Depok | Jawa Barat | 6.00 |
10 | Tahura Gunung Kunci dan Gunung Palasari | Jawa Barat | 231.30 |
11 | Tahura Ngargoyoso | Jawa Tengah | 4,567.93 |
12 | Tahura Gunung Bunder | Yogyakarta | 27,868.30 |
13 | Tahura R. Suryo | Jawa Timur | 27,868.30 |
14 | Tahura Ngurah Rai | Bali | 1,373.50 |
15 | Tahura Nuraksa | Nusa Tenggara Barat | 3,155.00 |
16 | Tahura Prof. Herman Yohanes | Nusa Tenggara Timur | 1,900.00 |
17 | Tahura Sultan Adam | Kalimantan Selatan | 112,000.00 |
18 | Tahura Bukit Suharto | Kalimantan Timur | 61,850.00 |
19 | Tahura Paboya-Paneki | Sulawesi Tengah | 7,128.00 |
20 | Tahura Bontohari | Sulawesi Selatan | 3,475.00 |
21 | Tahura Sinjai | Sulawesi Selatan | 724.00 |
22 | Tahura Murhum | Sulawesi Tenggara | 7,877.00 |
Referensi
- Peranan taman hutan raya dalam konservasi sumber daya genetik. Informasi Teknis Vol.6 No.2 September 2008, Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan.
- UU No.5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. pdf.
- PP No. 28 Tahun 2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
- PP No.69 Tahun 1998 tentang kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. pdf.
- Kementerian LHK. Statistik Kehutanan Tahun 2013.