Taman Buru

Taman buru adalah kawasan hutan konservasi yang bisa dimanfaatkan untuk mengakomodir wisata berburu. Keberadaan taman buru bertujuan untuk mewadahi hobi berburu yang telah ada sejak dahulu kala. Selain itu, perburuan juga bisa digunakan untuk mengendalikan populasi satwa tertentu.

Kegiatan perburuan di taman buru biasanya diatur secara ketat. Aturan tersebut terkait dengan kapan waktunya perburuan dibolehkan, jenis binatang yang boleh diburu, dan senjata yang boleh dipakai.

Taman buru termasuk dalam kawasan hutan konservasi, yaitu kawasan hutan yang berfungsi untuk mengawetkan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Segala pemanfaatan dan aktivitas yang dilakukan di dalamnya harus mengikuti ketentuan konservasi.

Menurut undang-undang, taman buru didefinisikan sebagai kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.1

Sekilas Sejarah Perburuan

Berburu rusa

Kegiatan berburu di era kolonial. Ilustrasi diadaptasi dari lukisan Raden Saleh, “Perburuan Rusa” (1846).

Aturan perburuan di Indonesia, sudah dikenal sejak era kolonial. Menurut catatan, perburuan secara legal telah dilakukan sejak tahun 1747 dengan sararan badak dan harimau. Ironisnya, binatang-binatang tersebut populasinya saat ini sudah sangat jarang, bahkan di bebeberapa tempat sudah dinyatakan punah.

Ketentuan perburuan pertama kali diterbitkan pemerintah kolonial pada tahun 1931 dengan keluarnya undang-undang perburuan (Jacht Ordonantie) dan undang-undang binatang liar (Dierenbescherning Ordonantie). Selain itu, kegiatan perburuan juga tunduk pada undang-undang senjata api, mesiu, dan bahan peledak (Vuurwapen Ordonantie).

Setelah era kemerdekaan keluar Undang-undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan adanya peraturan tersebut undang-undang perburuan dan undang-undang binatang liar tidak berlaku lagi. Aturan teknis perburuan selanjutnya di atur dengan peraturan menteri yang membawahi bidang kehutanan.

Aturan Perburuan

Berburu di taman buru sarat dengan aturan teknis, terkait dengan siapa yang berhak diburu, jenis binatang yang bisa diburu, waktu perburuan, alat yang dipakai berburu dan jumlah hewan buruan. Sebelum berburu, pemburu harus mengantongi surat ijin berburu. Surat ijin berburu bisa diterbitkan dengan syarat orang tersebut harus memiliki akta buru. Namun ada pengecualian bagi perburuan tradisional.2

Ketika berburu si pemburu harus melapor ke pejabat Kehutanan dan Kepolisian setempat sebelum dan setelah perburuan dilakukan. Alat yang digunakan untuk berburu juga harus sesuai dengan yang tertera dalam perijinan. Selain itu, perburuan harus dipandu oleh pemandu buru.

Jenis Satwa Buruan

Jenis dan jumlah binatang buruan diatur dalam Permenhut No: P.19/Menhut-II/2010 tentang Penggolongan dan Tata Cara Penetapan Jumlah Satwa Buru. Dalam peraturan tersebut satwa buru harus memiliki kriteria sebagai berikut:

  • Satwa liar yang tudak dilindungi.
  • Dalam keadaan tertentu, satwa dilindungi bisa ditetapkan sebagai satwa buru.
  • Penetapan satwa dilindungi sebagai satwa buru dapat ditetapkan dalam rangka: pengendalian hama, pembinaan populasi, pembinaan habitat, penelitian dan pengembangan, rekayasa genetik, memperoleh bibit penangkaran, dan pemanfaatan hasil penangkaran.

Jumlah Satwa Buruan

Jumlah satwa yang bisa diburu ditetapkan oleh tempat berburu masing-masing dengan mempertimbangkan populasi satwa dan laju pengingkatan populasi satwa. Untuk mengetahui data-data tersebut harus ada inventarisasi dan pemantauan yang dilakukan secara reguler.

Waktu Perburuan

Penetapan waktu atau musim berburu mempertimbangkan keadaan sebagai berikut: keadaan populasi dan jenis satwa buru, musim kawin,  musim beranak/bertelur, perbandingan jantan betina, dan umur satwa buru. Bila terjadi ledakan satwa liar yang tidak dilindungi sehingga menjadi hama, maka dapat dilakukan tindakan perburuan.

Alat Perburuan

Alat buru yang bisa digunakan di taman buru terdiri dari: senjata api buru, senjata angin, alat berburu tradisional dan alat berburu lainnya disesuaikan dengan hewan yang diburu.

Taman Buru di Indonesia

Indonesia merupakan negara mega biodiversitas, terkenal dengan berbagai satwa dan tumbuhan eksotis. Negeri ini memiliki kawasan hutan seluas 129 juta hektar lebih. Sekitar 57 juta hektar diantaranya masuk dalam kawasan lindung yang terdiri dari hutan lindung (30 juta ha) dan hutan konservasi (27 juta ha), sisanya berupa hutan produksi.3

Taman buru dikategorikan ke dalam hutan konservasi. Selain taman buru, hutan konservasi mencakup juga kawasan suaka alam (cagar alamsuaka margasatwa) dan kawasan pelestarian alam (taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam). Saat ini terdapat 15 taman buru yang tersebar di berbagai tempat,4 berikut daftar  taman buru di Indonesia:

NoNama Taman BuruLokasiLuas areal (ha)
1BangkalaTakalar, Sulawesi Selatan4,152.50
2Dataran BenaTimor Tengah Selatah, Nusa Tenggara Timor2,000.64
3KomaraTakalar, Sulawesi Selatan2,972.00
4Landusa TomataPoso, Sulawesi Tengah5,000.00
5Lingga IsaqAceh Tengah, Nangroe Aceh Darussalam80,000.00
6Gunung Masigit KereumbiSumedang dan Garut, Jawa Barat12,420.70
7Mata OsuKolaka, Sulawesi Tenggara8,000.00
8Pulau MoyoSumbawa, Nusa Tenggara Barat22,250.00
9Gunung Nanu’aBengkulu Utara, Bengkulu10,000.00
10Pulau NdanaKupang, Nusa Tenggara Timur1,562.00
11Pulau PiniNias, Sumatera Utara8,350.00
12Pulau RempangKepulauan Riau16,000.00
13Pulau RusaAlor, Nusa Tenggara Timur1,384.65
14Semidang Bukit KabuBengkulu Utara, Bengkulu15,300.00
15Tambora SelatanDompu, Nusa Tenggara Barat30,000.00

Kontroversi Perburuan

Di beberapa negara perburuan telah menjadi semacam hobi dan kegiatan rekreasi. Bahkan di banyak tempat dijadikan andalan sebagai pemasukan devisa dari sektor pariwisata. Namun di sisi lain, kegiatan ini dianggap bertentangan dengan semangat konservasi. Kelompok pencinta lingkungan dan binatang biasanya menentang kegiatan ini. Karena identik dengan mempermainkan binatang, penyiksaan dan membunuh binatang hanya sekadar untuk kesenangan.

Sedangkan pihak yang menyetujui legalisasi perburuan beralasan bahwa kegiatan perburuan sulit dikendalikan bila tidak diakomodir dengan aturan dan tempat khusus. Disamping itu, perburuan juga bisa mengendalikan peningkatan populasi jenis binatang yang mengganggu ekosistem.

Pada tahun 2014, organisasi keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa membunuh, menyakiti, menganiaya, memburu, dan atau melakukan tindakan yang mengancam kepunahan satwa langka hukumnya haram kecuali ada alasan syar’i, seperti melindungi dan menyelamatkan jiwa manusia.5

Referensi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
  2. Permenhut No: P.31/Menhut-II/2009 tentang Akta Buru dan Tata Cara Permohonan Akta Buru.
  3. BPS. Luas kawasan hutan dan perairan tahun 2013.
  4. Kementerian Kehutanan RI. Statistik Kementerian Kehutanan 2014.
  5. Fatwa MUI no.4 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem. pdf.