Status konservasi merupakan indikator yang digunakan untuk menunjukkan tingkat keterancaman spesies mahluk hidup dari kepunahan. Status konservasi diterapkan baik untuk hewan maupun tumbuhan. Penerpannya bisa berbeda antara negara satu dengan lainnya. Misalnya, tumbuhan A berstatus dilindungi di satu negara tetapi tidak dilindungi di negara lain.
Status konservasi biasanya dikeluarkan oleh pemerintahan atau lembaga non pemerintah yang memiliki perhatian pada keanekaragaman hayati. Status konservasi yang paling banyak dijadikan rujukan secara global diantaranya The IUCN Red List of Threatened Species dan CITES Appendices.
Status yang dikeluarkan oleh kedua lembaga tersebut tidak mengikat secara hukum sampai suatu negara mengadopsinya dalam sistem hukum masing-masing. Biasanya berbentuk undang-undang atau peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintahan suatu negara atau otoritas dibawahnya.
IUCN Red List
IUCN adalah organisasi konservasi alam yang didirikan pada tahun 1948. Lembaga ini beranggotakan pemerintahan dari berbagai negara dan organisasi masyarakat sipil.1 IUCN menerbitkan status konservasi berbagai spesies mahluk hidup dalam suatu daftar merah. Daftar tersebut ditinjau dan dievaluasi secara kontinyu, biasanya 5-10 tahun sekali.
IUCN Red List of Threatened Species membagi status konservasi mahluk hidup ke dalam sembilan kategori.2 Berikut penjelasan dari kategori-kategori yang dimaksud:
Extinct (EX)
Punah, status ini diberikan kepada spesies yang sudah punah. Bukti kepunahanya tidak diragukan lagi dan sudah diketahui dengan pasti hingga individu terakhir telah mati. Sebagai contoh adalah harimau bali dan harimau jawa.
Extinct in the wild (EW)
Punah di alam liar, spesies yang dinyatakan punah di alam liar tanpa diragukan lagi. Namun masih ditemukan di tempat-tempat seperti kebun binatang, penangkaran, dan lingkungan diluar habitat alami mereka.
Critically Endangered (CR)
Terancam kritis, status ini diberikan kepada spesies yang beresiko sangat tinggi mengalami kepunahan dan dikhawatirkan akan punah dalam waktu dekat. Biasanya populasinya sangat sedikit dan habitatnya terbatas. Contoh spesies yang masuk kategori CR adalah gajah sumatera dan badak jawa.
Endangered (EN)
Terancam, status ini diberikan kepada spesies yang beresiko sangat tinggi mengalami kepunahan dan dikhawatirkan akan punah di masa yang akan datang. Biasanya populasinya sedikit. Contohnya banteng jawa dan bekantan.
Vulnerable (VU)
Rentan terancam, status ini diberikan kepada spesies yang rentan mengalami kepunahan.
Near thretened (NT)
Mendekati terancam, status ini diberikan kepada spesies yang mungkin ada pada kondisi terancam, namun belum dikategorikan sebagai terancam.
Least consern (LC)
Beresiko rendah, status ini diberikan kepada spesies yang sudah dievaluasi dan tidak dikategorikan sebagai terancam. Contohnya monyet ekor panjang dan babi hutan.
Data deficient (DD)
Kurang data, status ini diberikan kepada spesies yang sudah dievaluasi namun masih kekurangan data untuk dimasukkan ke salah satu kategori.
Not evaluated (NE)
Tidak dievaluasi, spesies yang tidak dievaluasi berdasarkan kriteria-kriteria yang ditetapkan IUCN.
Berikut daftar terbaru (Versi 3.1) spesies yang termasuk IUCN Red List.
CITES Appendices
The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) adalah perjanjian internasional untuk memastikan perdagangan spesies hewan dan tumbuhan tidak menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan hidup spesies tersebut. Para pihak dalam perjanjian ini adalah pemerintahan negara-negara yang menjadi anggotanya. Saat ini anggota CITES terdiri dari 181 negara.3
CITES menetapkan status konservasi untuk mengontrol perdagangan satwa dan tumbuhan antar negara. Para pihak atau anggota CITES wajib menunjuk otoritas yang bertugas mengawasi dan mengelola perdagangan satwa dan tumbuhan. CITES menyusun tiga kategori terhadap spesies-spesis yang diatur perdagangannya, yaitu:4
Apendix 1
Satwa atau tumbuhan yang terancam punah. Perdagangan terhadap spesies ini hanya diperbolehkan dalam keadaan luar biasa.
Apendix 2
Meliputi spesies yang tidak selalu terancam punah, namun perdagangannya harus dikontrol untuk menghindari pemanfaatan yang membahayakan kelangsungan hidupnya.
Apendix 3
Meliputi spesies yang dilindungi oleh paling sedikit satu negara dan pihak tersebut meminta bantuan CITES untuk mengendalikan perdagangannya.
Berikut ini daftar terbaru spesies yang diatur dalam CITES.
Hukum Republik Indonesia
Perlindungan tumbuhan dan hewan di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam undang-undang ini dikenal dua status konservasi untuk tumbuhan dan satwa, yakni dilindungi dan tidak dilindung. Tumbuhan dan satwa yang dilindungi adalah spesies yang berada dalam bahaya kepunahan dan atau populasinya jarang.
Daftar satwa dan tumbuhan terbaru yang dilindungi ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Dalam lampiran peraturan tersebut ada 249 spesies satwa dan tumbuhan.[ref]Lampiran PP No.7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.[/efn_note]
Referensi
- About IUCN. IUCN.
- IUCN. Red List Categories and Criteria. Version 3.1 Second edition. pdf.
- Members country. The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
- How CITES works. The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Izin bertanya. Apakah selain status EX dan EW tersebut hanya mengevaluasi habitat aslinya ya? Sebagai contoh kura2 sulcata, saya lihat statusnya EN, sedangkan di indonesia padahal banyak diperjualbelikan dan banyak dikembangbiakkan. Lalu, binatang dengan status yg mana saja yang boleh dipelihara tanpa izin? Terima kasih
PP 7/1999 sudah di perbaharui dengan Permen KLHK 20/2018 kan ya? hehe
Terimakasih atas masukkannya.
Menurut saya Permen KLHK 20/2018 tidak memperbaharui PP7/1999, karena secara hirarkis dalam sistem hukum Indonesia, PP ada di atas Permen. Tapi kalau melengkapi detailnya, bisa jadi.
dan sekarang diperbarui lagi permen 106