Reboisasi

Reboisasi merupakan kegiatan penghijauan di kawasan hutan atau areal yang akan dijadikan kawasan hutan. Areal tersebut bisa berupa hutan yang telah rusak atau areal non-hutan yang akan dijadikan hutan.

Dalam bahasa Inggris, reboisasi disebut reforestation dalam bahasa Inggris. Berdasarkan kamus Merriam Webster, reforestation diartikan sebagai “tindakan menanam bibit pohon atau pohon muda di daerah di mana dulu ada hutan (terjemahan-red)”.1 Dalam bahasa Indonesia, kadang-kadang disebut juga reforestasi.

Reboisasi merupakan salah satu cara untuk meregenerasi kawasan hutan yang telah rusak. Kadang kala hutan yang telah rusak bisa memulihkan dirinya sendiri dengan melibatkan benih tanaman yang terbawa oleh angin atau binatang. Tetapi laju penghutanan secara alami tidak sebanding dengan laju kerusakan hutan atau deforestasi. Bahkan pada tingkat kerusakan yang parah alam tidak bisa memulihkan dirinya sendiri.

Reboisasi vs Penghijauan

Di Indonesia praktek reboisasi biasanya hanya merujuk pada penanaman di areal hutan negara. Sedangkan penanaman pohon di areal non-hutan atau hutan rakyat disebut penghijauan.2 Dalam peraturan perundangan, seperti PP No.35 tahun 2002, definisi reboisasi dibedakan dengan penghijauan.

Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan. Sedangkan penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis diluar kawasan hutan secara vegetatif dan sipil teknis untuk mengembalikan fungsi lahan.3

Mengapa perlu reboisasi?

Dari waktu ke waktu kawasan hutan dunia menyusut secara dramatis. Di Indonesia saja dalam jangka waktu 4 tahun, terhitung dari 2009-2013, telah kehilangan 4,6 juta hektar kawasan hutan yang setara dengan luas Provinsi Sumatera Barat. Deforestasi ini disebabkan oleh kebakaran hutan, pembukaan lahan untuk pertanian, pertambangan, pemukiman, dan infrastruktur.

Sementara itu kemampuan alam untuk memulihkan dirinya sendiri tidak secepat laju deforestasi. Oleh karena itu perlu tindakan manusia untuk menjalankannya, disamping memperlambat laju deforestasi lainnya. Reboisasi tidak hanya berupa penghutanan areal untuk tujuan konservasi, melainkan juga untuk kegiatan produksi hasil hutan.

Sebelumnya hutan-hutan alam di Indonesia dipanen begitu saja tanpa menghiraukan penanaman kembali. Hutan dibiarkan untuk memulihkan dirinya sendiri. Namun sejak tahun 1990-an hutan alam sudah tidak memungkinkan untuk mendukung kebutuhan hasil hutan. Atas dasar keluar aturan tentang hutan tanaman industri (HTI).

Referensi

  1. Reforestation. Merriam-Webster Dictionary.
  2. Penghijauan dan reboisasi. Pemkab Bantul.
  3. Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2002 tentang Dana Reboisasi