Istilah lahan kritis dipakai untuk menyebut kondisi suatu lahan yang telah mengalami degradasi sehingga lahan tersebut tidak bisa menjalankan fungsinya. Suatu lahan dinilai sebagai lahan kritis bila usaha untuk mengambil manfaat dari produktivitasnya tidak sebanding dengan hasil produksinya. Oleh karena itu perlu upaya untuk merehabilitasi lahan tersebut agar produktivitasnya bisa pulih.
Para pakar dan instansi melihat lahan kritis secara berbeda, tergantung dari mandatnya masing-masing. Berikut ini beberapa definisi terkait:
Mulyadi dan Soepraptohardjo (1975)1
“Lahan yang telah mengalami atau dalam proses kerusakan fisik, kimia, dan biologi yang pada akhirnya membahayakan fungsi hidrologis, orologis, produksi pertanian, pemukiman dan kehidupan sosial ekonomi.”
Kementerian Kehutanan2
“Lahan yang keadaan fisiknya sedemikian rupa sehingga lahan tersebut tidak berfungsi secara baik sesuai dengan peruntukannya sebagai media produksi maupun sebagai media tata air.”
Proses Terbentuknya Lahan Kritis
Suatu lahan bisa menjadi lahan kritis karena aktivitas manusia atau terjadi secara alami. Namun bila dilihat dari kecenderungannya lebih banyak disebabkan oleh aktivitas manusia. 3 Kerusakan lahan akibat aktivitas manusia terjadi karena tidak sesuainya penggunaan lahan dengan kemampuan lahan, sehingga menyebabkan kerusakan fisik, kimia maupun biologis.4
Di tahun 2002 terdapat 23,5 juta hektar lahan kritis di Indonesia. Lahan tersebut tersebar di kawasan non-hutan 15,11 juta hektar dan kawasan hutan seluas 8,14 juta hektar. Lima tahun kemudian, tepatnya tahun 2007, jumlahnya membengkak lebih dari tiga kali lipatnya yakni 77,8 juta hektar, terdiri dari kawasan non- hutan seluas 26,77 juta hektar dan kawasan hutan seluas 51,03 hektar.5 Laju pembentukannya di Indonesia diperkirakan sekitar 400.000 hektar per tahun.6
Upaya Rehabilitasi
- Penghijauan
- Reboisasi
- Agroforestry
Referensi
- Muljadi, D., dan M. Soepraptohardjo. 1975. Masalah Data Luas dan Penyebaran TanahTanah Kritis. Simposium Pencegahan dan Pemulihan Tanah Kritis dalam Rangka Pengembangan Wilayah. Jakarta
- Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 52/Kpts-II/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
- Dr Baba Barus. 2012. Disampaikan pada acara “Bimbingan Teknis Pengendalian Kerusakan Lahan Kritis”. Diselenggarakan oleh BLHD Pemprov Banten, 20-21 November 2012.
- Arsyad, S. 1989. Konservasi Tanah dan Air. Departemen Ilmu Tanah dan Sumberdaya Lahan, IPB press.
- Kedi Suradisastra, dkk. 2010. Membalik Kecenderungan Degradasi Sumber Daya Lahan dan Air. Badan Litbang Pertanian, IPB Press.
- Helen Tiorita. Rehabilitasi lahan kritis dengan sistem agroforestry.
Bagus