Lahan Basah

Lahan basah, Lampung.

Lahan basah, di Lampung. (Foto: Ali Fahmi)

Lahan basah adalah wilayah daratan yang digenangi air atau memiliki kandungan air yang tinggi, baik permanen maupun musiman. Ekosistemnya mencakup rawa, danau, sungai, hutan mangrove, hutan gambut, hutan banjir, limpasan banjir, pesisir, sawah, hingga terumbu karang. Lahan ini bisa ada di perairan tawar, payau maupun asin, proses pembentukannya bisa alami maupun buatan.

Lahan basah memiliki peran penting dalam kehidupan umat manusia. Ekosistemnya menyediakan air bersih, keanekaragaman hayati, pangan, berbagai material, mengendalikan banjir, menyimpan cadangan air tanah, dan mitigasi perubahan iklim.

Ekosistem lahan basah terbentuk akibat adanya genangan air yang terjadi secara terus menerus, baik permanen maupun musiman. Kemudian biota yang ada di areal tersebut beradaptasi terhadap kondisi yang basah. Keadaan alam dan biota tersebut membentuk sebuah ekosistem khas disebut lahan basah.1

Definisi Lahan Basah

Lahan jenis ini juga menjadi habitat sejumlah besar tumbuhan dan satwa, relatif lebih banyak dibanding jenis ekosistem lain, kondisinya semakin memburuk dari hari ke hari. Hal ini yang membuat Badan Pendidikan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa Bangsa (UNESCO) mengaggas sebuah konvensi yang dikenal Konvensi Ramsar. Menurut Konvensi Ramsar, pengertian lahan basah adalah:2

“Area rawa, lahan gambut atau air, baik alami atau buatan, permanen atau sementara, dengan air yang statis atau mengalir, segar, payau atau asin, termasuk area air laut dengan kedalaman saat surut tidak melebihi enam meter.”

Upaya Konservasi

Masyarakat dunia mulai mengangkat keberadaan lahan basah dalam kebijakan global sejak tahun 1960-an. Sekelompok ahli dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengkhawatirkan kondisinya yang semakin memburuk. Pada tahun 1971 digelar konvensi pertama lahan basah yang diikuti 18 negara.

Konvensi diselenggarakan di kota Ramsar, Iran, menghasilkan sebuah kesepakatan Ramsar. Pada tahun 1975 konvensi tersebut mendapatkan kekuatan politik yang mengikat karena diakui oleh UNESCO. Setahun berikutnya, diadakan konferensi Contracting of Parties (COP) pertama yang diiukti 38 negara, dan selalu digelar hingga saat ini.3

Referensi

  1. Paul A. Keddy. 2010. Wetland Ecology: Principles and Conservation. Cambridge Univeristy Press.
  2. The importance of wetlands. RAMSAR.
  3. History of Ramsar Convention. RAMSAR.