Hutan produksi

Hutan produksi merupakan kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk memproduksi hasil hutan. Negara bisa memberikan hutan negara berupa konsesi kepada pihak swasta untuk dimanfaatkan dan dikelola hasil hutannya. Terkecuali di Pulau Jawa, pengelolaan hutan produksi yang berada di areal hutan negara dikelola oleh Perum Perhutani, perusahaan milik negara. Hasil hutan yang dimaksud bisa berupa kayu atau non kayu.

Pengertian hutan produksi

Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.1

Indonesia memiliki 129 juta hektar kawasan hutan, lebih dari setengahnya atau sekitar 72 juta hektar berupa hutan produksi.2 Sisanya masuk ke dalam hutan konservasi dan hutan lindung. Hutan  produksi merupakan kawasan hutan paling luas. Berdasarkan peraturan, hutan produksi dibagi ke dalam 3 tipe.3

Tipe-tipe hutan produksi

a.  Hutan Produksi Tetap (HP)

HP adalah hutan yang bisa dieksploitasi hasil hutannya dengan cara tebang pilih maupun tebang habis. HP biasanya berupa kawasan hutan yang memiliki kelerengan landai, tanah yang rendah erosi dan memiliki curah hujan yang kecil. Faktor-faktor kelerengan, erosi dan curah hujan tersebut ditentukan dengan cara menghitung indeksnya berdasarkan metode skoring. Areal hutan yang ditetapkan sebagai HP harus memiliki skor dibawah 125, dan areal tersebut tidak termasuk ke dalam kawasan lindung.

b.  Hutan Produksi Terbatas (HPT)

HPT merupakan hutan yang dialokasikan untuk dieksploitasi kayunya dalam intensitas rendah. Penebangan kayu masih bisa dilakukan dengan menggunakan metode tebang pilih. Hutan jenis ini umumnya berada di wilayah pegunungan yang memiliki lereng-lereng curam. Areal yang bisa ditetapkan sebagai HPT setidaknya memiliki skor 125-174, diluar kawasan lindung seperti hutan konservasi atau hutan lindung.

c.  Hutan Produksi yang bisa dikonversi (HPK)

HPK yang bisa dikonversi adalah kawasan hutan yang dicadangkan untuk digunakan dalam pembangunan diluar kehutanan. Terdapat dua kondisi yang bisa dijadikan patokan untuk menetapkan jenis hutan ini. Pertama, hutan yang memiliki skor kelerengan, erosi dan curah hujan di bawah 124. Kedua, kawasan hutan yang dicadangkan untuk permukiman, transmigrasi, perkebunan dan pertanian.

Referensi

  1. Undang-undang No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
  2. Badan Pusat Statistik. 2013. Luas Kawasan Hutan dan Perairan.
  3. Permenhut No: P.50/Menhut-II/2009 tentang Penegasan Status dan Fungsi Kawasan Hutan. [pdf].

1 KOMENTAR

  1. Seven berkata:

    Apa hutan yg dipergunakan hanya untuk diproduksi saja?
    Dan bagaimana jika hutan produksi yg ditebang habis akan ditanam tumbuhan yg serupa dan dalam jangka waktu berapa untuk menanam nya kembali?