Hutan lindung merupakan hutan yang dilindungi keberadaannya karena berperan penting menjaga ekosistem. Kawasan hutan ditetapkan sebagai hutan lindung karena berfungsi sebagai penyedia cadangan air bersih, penahan erosi, paru-paru kota atau fungsi-fungsi lainnya. Namun keberadaan hutan tersebut tidak termasuk dalam kawasan hutan konservasi yang dikelola oleh pemerintah. Agar terhindar dari kerusakan maka keberadaan hutan tersebut harus dilindungi.
Hutan lindung bisa berada di tengah-tengah lokasi hutan produksi, hutan adat, hutan rakyat atau di daerah yang berbatasan dengan permukiman dan perkotaan. Pengelolaannya bisa dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah atau komunitas, seperti masyarakat adat. Contoh hutan lindung yang dikelola masyarakat adat biasanya berwujud sebagai hutan larangan atau hutan tutupan.
Definisi Hutan Lindung
Pengertian hutan lindung secara gamblang dijelaskan dalam Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang kehutanan, berikut kutipannya:
“Kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.”
Hutan Lindung & Kawasan Lindung
Pengertian hutan lindung kerap dianggap sama atau dipertukarkan dengan kawasan lindung. Padahal kedua istilah itu memiliki pengertian yang berbeda. Hutan lindung bisa masuk dalam kawasan lindung, tetapi belum tentu sebaliknya. Karena kawasan lindung bisa mencakup juga hutan konservasi dan jenis kawasan lainnya.
Istilah kawasan lindung termaktub dalam Undang-undang No.26 tahun 2007 tentang penataan ruang, berikut kutipannya:
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Penetapan Hutan Lindung
Pemerintah dalam hal ini Menteri yang terkait dengan bidang kehutanan bisa menetapkan suatu kawasan hutan menjadi hutan lindung berdasarkan usulan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Penetapannya diatur secara teknis dalam Keputusan Menteri. Peraturan tersebut mengatur metode skoring dalam menentukan kawasan hutan. Terdapat 3 faktor utama dalam menentukan skoring, diantaranya kemiringan lahan, kepekaan terhadap erosi dan intensitas curah hujan (mm/hari hujan) di daerah terkait.1
Metode skoring biasanya diterapkan pada kawasan hutan produksi, dimana dalam kawasan tersebut terdapat area-area yang harus dilindungi. Metode skoring tidak bisa dilakukan pada kawasan yang telah ditetapkan sebagai hutan konservasi seperti cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam dan taman buru.
Manfaat Hutan Lindung
Hutan lindung mempunyai fungsi pokok untuk menjaga kualitas lingkungan dan ekosistem. Fungsi-fungsi tersebut diantaranya:
- Mencegah banjir, hutan yang terpelihara dapat menyerap air hujan agar tidak turun langsung ke daerah bawahnya. Kemampuan hutan untuk menampung air hujan merupakan pengendalian banjir yang efektif.
- Menyimpan cadangan air tanah, selain mengendalikan banjir hutan juga bermanfaat untuk menyimpan cadangan air tanah. Cadangan air tersebut bisa digunakan ketika musim kemarau, sehingga penduduk sekitar hutan terhindar dari bencana kekeringan.
- Mencegah erosi dan tanah longsor, lahan terbuka yang diatasnya tidak tertutup hutan akan cepat tergerus erosi. Erosi akan mendangkalkan sungai-sungai yang ada dibawahnya. Selain itu juga, bagi hutan-hutan yang terdapat di lereng-lereng curam erosi bisa menyebabkan bencana tanah longsor.
- Memelihara kesuburan tanah, hutan seperti sebuah tempat pengomposan raksasa. Berbagai macam material organik akan terurai menjadi humus di dalam hutan. Humus hutan ini berfungsi sebagai pupuk yang meningkatkan kesuburan tanah.
- Penyimpan sumber daya genetika, di dalam hutan terdapat plasma nuftah yang sangat tinggi. Keanekaragaman hayati hutan merupakan sumber kehidupan.
- Habitat hidup hewan dan tumbuhan, hutan yang baik bisa melindungi satwa dan tumbuhan yang ada didalamnya.
- Tempat pendidikan dan laboratorium alam, juga bisa menjadi tempat pendidikan, penelitian ilmiah untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan laboratorium alam.
Contoh Hutan Lindung di Indonesia
Saat ini kawasan hutan di Indonesia mencapai 129 juta hektar. Kawasan hutan tersebut terbagi ke dalam hutan konservasi seluas 27 juta hektar, hutan lindung 30 juta hektar dan sisanya hutan produksi.2 Kawasan hutan lindung tersebar luas di berabagai pulau di Indonesia, berikut ini beberapa contohnya:
Hutan Lindung Sungai Wain
Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW), hutan ini menjadi salah satu objek wisata andalan Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Kawasan HLSW meliputi areal seluas 9.782,80 hektar. Merupakan rumah bagi beberapa satwa khas Kalimantan seperti orangutan, bekantan, kantong semar dan tumbuhan endemik Balikpapan yaitu Eltingera Balikpapanensis.
Pada tahun 2006, Menteri Kehutanan mengeluarkan 260 hektar kawasan HLSW untuk keperluan khusus, yakni pembangunan Kebun Raya Balikpapan. Hingga saat ini, pembangunan kebun raya tersebut masih dalam proses.3
Hutan Lindung Wehea
Hutan Lindung Wehea terletak di Kabupaten Kutai timur, Kalimantan Timur. Areal hutan seluas 38.000 hektar ini pada awalnya adalah konsesi penebangan yang kemudian ditetapkan sebagai hutan lindung pada tahun 2004 oleh masyarakat Dayak Wehea. Pada tahun 2005 pemerintah kabupaten membentuk Badan Pengelola Wehea yang terdiri dari unsur Pemerintah, Masyarakat Adat, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Pada tahun 2009 proyek Wehea menerima penghargaan Kalpataru, penghargaan tertinggi bidang lingkungan hidup dari pemerintah pusat.
Hutan Wehea menjadi penopang tiga Sub Daerah Aliran Sungai, yakni sungai Seleq, Melinyiu dan Sekung. Ketiga sungai ini bermuara ke Sungai Mahakam. Kawasan hutan ini juga menjadi rumah bagi orang utan dan satwa Kalimantan lainnya.
Referensi
- Keputusan Menteri Pertanian Nomor 837/Kpts/Um/11/80 tentang kriteria dan tata cara penetapan hutan hutan lindung.
- Badan Pusat Statistik (BPS). Luas Kawasan Hutan dan Perairan Tahun 2014.
- Profil Hutan Lindung Sungai Wain. Sungai Wain.
kumplit banget penjelasannya
Jurnalnya cukup membantu