Hutan kota adalah kawasan yang ditutupi pepohonan yang dibiarkan tumbuh secara alami menyerupai hutan, tidak tertata seperti taman, dan lokasinya berada di dalam atau sekitar perkotaan. Hutan kota bermanfaat untuk mengurangi degradasi lingkungan kota yang diakibatkan oleh ekses negatif pembangunan. Selain mempunyai fungsi perbaikan lingkungan hidup, hutan kota juga memiliki fungsi estetika.
Pembangunan fisik di perkotaan sejatinya ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi manusia dalam menjalani hidup. Namun dengan semakin banyaknya bangunan, keberadaan ruang terbuka hijau menjadi terbatas. Sehingga berpengaruh pada ketidak seimbangan ekosistem, seperti rusaknya fungsi resapan air, banjir, kekeringan dan polusi. Pada kondisi seperti ini, hutan kota sangat diperlukan untuk memperbaiki kualitas lingkungan kota.
Definisi hutan kota
Keberadaan hutan kota diatur dalam Peraturan Pemerintah No.63 tahun 2002 tentang Hutan kota. Berdasarkan peraturan tersebut pengertian hutan kota adalah:
Suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
Sejarah hutan kota di Indonesia
Penanaman pohon secara teratur di pinggiran jalan mulai dilakukan sejak masa Pemerintah Hindia Belanda. Jejak-jejaknya bisa dilihat di jalan-jalan kota besar seperti Bandung, Bogor, Medan dan banyak kota lainnya. Di tempat-tempat tersebut banyak ditemukan pohon peneduh jalan yang besar dan usianya mencapai ratusan tahun.
Di masa kemerdekaan, penanaman pohon di kota-kota mulai dilakukan saat Indonesia menjadi penyelenggara Games of the New Emerging Forces (Ganefo) pada tahun 1963. Saat itu, panitia menanami kawasan senayan dengan berbagai jenis pohon. Pohon-pohon yang ditanam masih bisa dilihat di sekitaran senayan hingga kini.
Nama hutan kota secara resmi mulai terdengar saat Indonesia menjadi panitia Kongres Kehutanan Sedunia Ke-7 pada tahun 1978 di Jakarta. Saat itu, pemerintah mencanangkan pembangunan hutan kota di daerah Senayan. Penanaman pohon dilakukan oleh peserta kongres di atas lahan seluas 5 hektar, di halaman gedung Manggala Wanabakti tempat Kementrian Kehutanan berkantor.1
Bentuk hutan kota
Hutan kota bisa memiliki berabagai bentuk, seperti hutan di pinggiran jalan tol, pinggiran jalan kereta, tepian danau, taman di permukiman dan lain-lainnya. Kelompok pepohonan tersebut layak disebut hutan apabila memiliki luas sekurang-kurangnya 0,25 hektar. Sebuah kota harus memiliki kawasan hutan kota setidaknya 10% dari luas wilayahnya. 2
Bentuk-bentuk hutan kota:
- Bentuk jalur, biasanya dibangun di sepanjang jalan tol atau kereta api. Juga bisa memanfaatkan sempadan sungai, danau dan pantai. Hutan yang berbentuk jalur setidaknya memiliki lebar 30 meter.
- Bentuk kompak, berupa kelompok pepohanan dalam satu hamparan yang menyatu.
- Bentuk menyebar, hutan tersebut bisa berbentuk jalur atau berkelompok yang dipisahkan oleh pembatas seperti bangunan atau jalan, tetapi berada dalam satu pengelolaan.
Dilihat dari pepohonannya, hutan kota bisa dibedakan menjadi hutan berstrata dua yaitu hutan yang terdiri dari pepohonan yang membentuk tajuk tinggi dan rumput-rumput penutup tanah. Dan, hutan berstrata banyak, yaitu terdiri dari pepohonan yang membentuk tajuk tinggi, semak belukar, liana, epifit, tanaman merambat lain dan penutup tanah seperti rerumputan.
Manfaat hutan kota
Dilihat dari manfaat ekonomi jangka pendek, hutan kota seperti tidak menguntungkan bagi sebuah kota. Padahal tidak demikian, manfaatnya sangat banyak termasuk manfaat ekonomi. Berikut beberapa manfaatnya:3
- Estetika, lautan beton dan gedung-gedung pencakar langit memang bisa membentuk lansekap kota yang indah. Namun keindahan tersebut akan menjadi gersang bila tidak selingi hijaunya pepohanan. Paduan keindahan alami dan bangunan-bangunan manusia bisa membentuk kota yang lebih estetik. Tak jarang, kota-kota besar di dunia menjadi terlihat lebih indah karena memiliki taman-taman yang hijau dan rimbun.
- Hidrologis, tanah hutan dan pepohonan yang menutupinya mempunyai kemampuan mengatur tata air. Pada musim hujan, bisa menampung air hujan agar tidak langsung mengalir ke tempat lebih rendah sehingga mengurangi resiko banjir. Sedangkan pada musim kemarau bisa menyediakan air tanah yang disimpannya untuk digunakan warga kota.
- Klimatoligis, keberdaan hutan bisa mempengaruhi iklim mikro di sekitarnya, seperti menurunkan suhu permukaan tanah. Sehingga kota yang memiliki banyak hutan akan terasa lebih sejuk. Hal ini akan sangat bermanfaat terutama bagi kota-kota beriklim tropis seperti di Indonesia.
- Habitat satwa, hutan bukan saja tempat koleksi tumbuhan. Ekosistemnya juga dimanfaatkan oleh berbagai jenis satwa. Kita tahu, ruang hidup satwa di perkotaan semakin terdesak. Keberadaan hutan bisa memberikan pelindungan bagi satwa-satwa tersebut.
- Menekan polusi, kota-kota besar biasanya sarat polusi baik itu udara maupun air. Keberadaan pepohonan bisa menekan polusi berbahaya. Daun-daun yang rimbun mampu menyaring debu, kotoran dan gas berbahaya lainnya.
- Penyimpan karbon, gas CO2 merupakan salah satu gas rumah kaca yang menyebabkan pemanasan global. Hutan atau pepohonan merupakan penyerap gas CO2 yang efektif dari udara, kemudian dalam betuk biomasa sepertii kayu dan dedaunan.
- Edukatif, hutan kota bisa menjadi tempat untuk pendidikan lingkungan terutama bagi anak-anak. Banyak hal yang bisa dipelajari dari sebuah ekosistem alam, terutama yang berhubungan dengan ilmu hayati. Selain itu, bisa menguggah kesadaran masyarakat akan pentingnnya melestarikan alam.
- Rekreatif, kawasan hutan bisa dijadikan tempat untuk melepas lelah atau untuk melepas stres dari penatnya kehidupan kota. Masyarakat juga bisa memanfaatkannya untuk kegiatan olah raga, seperti joging atau bersepeda.
- Ekonomi, bila pengelolaannya baik hutan bisa menjadi daya tarik pariwisata. Banyak kota-kota besar di dunia yang “menjual” keberadaan hutan kota kepada para pelancong. Dampak ekonomi pariwisata bisa langsung melalui pemungutan tiket masuk maupun tidak langsung seperti bisnis hotel, restoran, kerajinan souvenir dan bisnis masyarakat lainnya.
Referensi
- Pembangunan hutan kota di Indonesia. Media Konservasi Vol IV (1), 1992.
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 Tentang Hutan Kota.
- Subarudi, dkk. 2014. Sintesis Penelitian Integratif Pengembangan Hutan Kota pada Lanskap Perkotaan. Pusat Litbang Perubahan Iklim dan Kebijakan, Kementerian LHK.
Apa yang terjadi jika hutan dijadikan perkotaan
terima kasih artikelnya sangat membantu.