Istilah hutan konservasi merujuk pada suatu kawasan hutan yang diproteksi atau dilindungi. Proteksi atau perlindungan tersebut bertujuan untuk melestarikan hutan dan kehidupan yang ada didalamnya agar bisa menjalankan fungsinya secara maksimal.
Hutan konservasi dimiliki negara yang dikelola oleh pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menurut undang-undang, pengertian hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.1
Hutan konservasi berbeda dengan hutan lindung
Kita sering menganggap sama antara hutan konservasi dengan hutan lindung. Padahal meskipun sama-sama bertujuan untuk melindungi dan melestarikan, pengertian kedua hutan tersebut berbeda. Perbedaan utama kedua hutan tersebut ada pada peran dan fungsinya.
Hutan konservasi lebih mengarah pada perlindungan ekosistem termasuk dengan kehidupan yang ada di dalamnya. Selain perlindungan, dalam prakteknya bisa dimanfaatkan sebagai sarana rekreasi dan pariwisata.
Sedangkan peran dan fungsi hutan lindung lebih menitik beratkan pada pengelolaan areal agar hutan terhindar dari kerusakan dan bisa menjalankan fungsinya sebagai penyangga kehidupan. Terutama fungsi tata air, menjaga kesuburan tanah, mencegah banjir, erosi dan kekeringan. Sehingga masyarakat sekitar terhindar dari berbagai bencana ekologis yang diakibatkan oleh kerusakan ekosistem alam.2
Klasifikasi hutan berdasarkan fungsinya
Undang-undang di Indonesia membedakan hutan berdasarkan fungsinya. Hutan dibagi menjadi hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi. Untuk lebih jelasnya lihat tabel berikut:
Hutan konservasi diklasifikaisikan lagi ke dalam beberapa kategori dan sub kategori. Setiap kategori mempunyai fungsi yang khas. Ada yang menitik beratkan pada perlindungan satwa, tumbuhan, keaslian habitat, hingga fungsi kebudayaan, rekreasi dan pariwisata.
Luas hutan konservasi di Indonesia
Luas hutan konservasi di Indonesia, yang terdiri dari cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, taman buru.3
Jenis Hutan | Unit | Luas (ha) |
Cagar Alam | 227 | 4.110.301,66 |
Suaka Margasatwa | 75 | 5.029.726,54 |
Taman Nasional | 50 | 16,372,064.64 |
Taman Hutan Raya | 23 | 351.680,41 |
Taman Wisata Alam | 115 | 748.571,85 |
Taman Buru | 13 | 220.951,44 |