Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Pengertian hutan adat merujuk pada status kawasan hutan. Hal ini pernah menjadi polemik berkepanjangan karena dalam kerangka hukum di Indonesia hutan adat dianggap sebagai hutan negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada masyarakat adat. Kemudian terjadi perubahan definisi yang memberikan status tersendiri
Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, menyebutkan status hutan di Indonesia terbagi dalam hutan negara dan hutan hak. Hutan negara mengacu pada kawasan hutan yang berada di atas tanah yang tidak dibebani hak atas tanah (tidak dimiliki seseorang atau badan hukum). Sedangkan hutan hak mengacu pada kawasan hutan yang berada di atas tanah yang dibebani hak atas tanah. Dalam ketentuan ini, otomatis hutan adat dikategorikan sebagai hutan negara.1
Hingga pada tahun 2012 Mahkamah Konstitusi memenangkan gugatan judicial review terhadap undang-undang kehutanan yang termaktub dalam putusan Nomor 35/PUU-X/2012. Mahkamah menganggap ketentuan hutan adat dalam undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitusi. Kemudian statusnya dikukuhkan sebagai milik masyarakat adat, bukan hutan negara.2
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan ada perubahan pengertian hutan adat dan pasal-pasal terkait lainnya dalam UU No.41 tahun 1999. Salah satunya terdapat dalam pasal 1 ayat 6, berikut bunyi perubahannya:
Sebelumnya:
“Hutan adat adalah hutannegarayang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”.Menjadi:
“Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”.
Akibat perubahan tersebut muncul berbagai isu hukum yang hingga saat ini belum dapat dijawab. Terutama mengenai batasan kewenangan masyarakat adat dalam mengelola hutan. Misalnya, apakah masyarakat adat bisa mengalihkan hak atas hutan pada pihak lain, atau mengalihkan fungsi hutan menjadi non-hutan dan lain sebagainya. Disamping itu belum ada aturan teknis mengenai bentuk formal pengakuan negara atas hutan adat.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) adalah organisasi masyarakat adat di Indonesia. Organisasi ini merupakan aktor utama yang memperjuangkan pengakuan hak masyarakat adat dalam mengelola hutan dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. AMAN didirikan pada tahun 1999 di Jakarta dengan fokus utama membela hal-hal yang mengancam eksistensi masyarakat adat seperti pelanggaran HAM, perampasan tanah, pelecehan budaya, dan berbagai kebijakan yang dengan sengaja meminggirkan masyarakat adat. Organisasi ini beranggotakan 2240 komunitas adat yang tersebar di seluruh nusantara.3
Hutan adat di Indonesia
Sampai saat ini belum dapat dipastikan jumlah dan luasan hutan adat yang ada di Indonesia. AMAN mengklaim ada sekitar 40 juta hektar hutan adat di se-antereo Nusantara. Tetapi bukti-bukti yang dikemukakan baru berupa 265 peta dengan luasan areal mancapai 2.402.222,824 hektar.4