Cagar alam

Cagar alam adalah kawasan hutan yang dilindungi karena memiliki keunikan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya. Biasanya tumbuhan dan satwa dalam kawasan cagar merupakan asli daerah tersebut, tidak didatangkan dari luar. Perkembangannya pun dibiarkan alami apa adanya. Pengelola hanya memastikan hutan tersebut tidak diganggu oleh aktivitas manusia yang menyebabkan kerusakan.

Menurut Undang-Undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pengertian cagar alam adalah sebagai berikut:

Kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

Meskipun perkembangan cagar alam dibiarkan secara alami, namun masih memungkinkan untuk kegiatan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya seperti penangkaran tumbuhan dan satwa langka. Hutan ini dikelola oleh pemerintah pusat yang membentuk unit khusus sebagai pelaksana teknisnya.

Sekilas sejarah cagar alam

Dalam catatan sejarah modern, konsep cagar alam (natural reserve) pertama kali diterapkan di Jerman pada tahun 1836. Saat itu, pemerintah Prusia membeli kawasan pertambangan batu, tempat Kastil Drachenfels (Dragons rock) berada. Mereka membeli kawasan itu untuk melindunginya dari aktivitas penambangan yang merusak alam. Selanjutnya pada tahun 1956 kawasan tersebut ditetapkan sebagai taman nasional.

Di Indonesia, konsep kawasan alam yang dilindungi diperkenalkan oleh Sijfert Hendrik Koorders, seorang ahli botani yang bekerja di jawatan kehutanan pemerintah Hindia Belanda. Pada tangga 31 Maret 1913, Koders menandatangani kesepakatan dengan pemerintah kota praja Depok untuk menetapkan tanah seluas 6 hektar beserta kehidupan liar di dalamnya sebagai cagar alam. Kini, tempat tersebut telah berubah statusnya menjadi Taman Hutan Raya Pancoran Mas, Depok.

Indonesia merupakan negara dengan keanekaragaman hayati tinggi. Hingga saat ini di Indonesia terdapat 227 unit cagar alam, terdiri dari 222 unit darat dan 5 unit laut.1

Referensi

  1. Kementerian Kehutanan RI. Statistik Kementerian Kehutanan Tahun 2013.