Banyak kota-kota besar di Indonesia, termasuk DKI Jakarta, belum memiliki hutan kota yang memadai. Menurut Peraturan Pemerintah No.63 tahun 2002 tentang hutan kota, sebuah kota seharusnya memiliki hutan kota paling sedikit 10% dari luas total wilayahnya. Hutan tersebut tidak harus berada dalam satu lokasi. Bisa terpencar-pencar di setiap sudut kota. Syarat suatu kumpulan pepohonan bisa dijadikan hutan kota antara lain memiliki luas minimal 0,25 ha.
Luas total hutan kota di Jakarta yang telah ditetapkan berdasarkan SK Gubernur mencapai 149,76 ha. Masih terlalu timpang bila dibandingkan dengan luas wilayah DKI Jakarta yakni 66.233 ha. Bila dipersentasekan, luas hutan kota tersebut hanya sekitar 0,23% dari keseluruhan luas DKI Jakarta.
Hutan kota di Jakarta tersebar di 15 titik, terdiri dari Jakarta Pusat 1 titik, Jakarta Utara 4 titik, Jakarta Barat 1 titik, Jakarta Timur 6 titik, dan Jakarta Selatan 2 titik. Berikut daftarnya:
Komentar ditutup